Pages

Banner 468 x 60px

 

Minggu, 19 Februari 2012

UNDANG-UNDANG DASAR

0 komentar
UNDANG-UNDANG DASAR

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya Mahasiswa Universitas Andalas mengemban tugas dan tanggungjawab cita- cita perjuangan Bangsa Indonesia dan oleh sebab itu masa depan Bangsa Indonesia sangat dipengaruhi oleh eksistensi Mahasiswa sebagai bagian kekuatan pemuda dalam segala dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam upaya mewujudkan iklim Kemahasiswaan yang kondusif, dinamis dan mandiri serta iklim akademik yang sehat, pembinaan dan pengembangan Mahasiswa Universitas Andalas yang didasarkan atas nilai- nilai kemanusiaan, keadilan dan hakikat kebenaran serta menjunjung tinggi prinsip- prinsip akademik dan kebenaran ilmiah dalam naungan ilmu agar terbinanya sikap kritis, analitis objektif, idealis dan bertanggungjawab terhadap agama, masyarakat dan Bangsa Indonesia, perlu suatu kesatuan wadah aspirasi dan perjuangan segenap mahasiswa Universitas Andalas.

Atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa pada tanggal 15 November 1998 dibentuklah Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang selanjutnya disusun dalam mekanisme dan tatanan negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas ialah Negara Mahasiswa yang berbentuk kesatuan dengan sistem pemerintahan Presidensial.

Pasal 2

Kedaulatan berada di tangan Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

BAB II

WILAYAH

Pasal 3

Wilayah negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas meliputi seluruh wilayah administrasi Universitas Andalas.

Pasal 4

Pemerintahan Fakultas/Politeknik adalah Fakultas/Politeknik yang berada dalam wilayah Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

BAB III

MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

Pasal 5

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah lembaga tertinggi negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Pasal 6

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan anggota Dewan Perwakilan Fakultas/Politeknik.

Pasal 7

MPM mempunyai tugas dan wewenang:

(1) Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar

(2) Melantik presiden berdasarkan hasil pemilihan umum raya dalam sidang umum MPM

(3) Melantik wakil Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya

(4) Meminta pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa diakhir masa jabatannya

(5) Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa

(6) Menerima atau menolak pengunduran diri Presiden Mahasiswa

(7) Mencabut surat mandat Presiden Mahasiswa; dan

(8) Menetapkan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPM

(9) Menyelesaikan masalah yang timbul dalam Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas di tingkat Universitas

Pasal 8

Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas serta alat kelengkapan lainnya diatur dalam Undang-Undang.

BAB IV

PRESIDEN MAHASISWA

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

Pasal 9

Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas memegang kekuasaan pemerintahan serta melaksanakan hak dan kewajiban menurut Undang- Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Pasal 10

(1) Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dipilih melalui Pemilihan Umum Raya.

(2) Tata cara pemilihan Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas diatur dengan Undang- Undang.

(3) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dan Menteri- Menteri serta kelengkapannya.

(4) Wakil Presiden dan Menteri- Menteri serta kelengkapannya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 11

(1) Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dilantik oleh MPM dalam Sidang Umum atau Sidang Istimewa.

(2) Sebelum memangku jabatannya, Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas bersumpah menurut agama atau berjanji bersungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas sebagai berikut :

SUMPAH PRESIDEN MAHASISWA

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS :

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dengan sebaik- baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa serta Almamater.”

JANJI PRESIDEN MAHASISWA

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS :

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa serta Almamater.”

Pasal 12

(1) Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atas usul Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas.

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/atau Dewan Perwakilan Fakultas yang hadir dalam sidang pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/atau Dewan Perwakilan Fakultas.

(4) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas tersebut paling lambat lima puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menerima usul tersebut.

(5) Keputusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atas usul pemberhentian Presiden harus diambil dalam sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

BAB V

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

Pasal 13

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah lembaga eksekutif tertinggi dalam Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Pasal 14

(1) Kabinet Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas sekurang- kurangnya terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-Menteri.

(2) Badan Pelaksana Harian Inti terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-Menteri.

Pasal 15

Masa bakti Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak Presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Pasal 16

Kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa :

(1) Melaksanakan dan mentaati hasil sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

(2) Meminta pengesahan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas atas program kerja dan anggaran belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang akan dijalankan selama masa jabatannya.

(3) Memberikan laporan secara lisan dan tulisan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas atas pelaksanaan program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan/atau bila diminta oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

(4) Melakukan koordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/ Politeknik dan Badan Otonom yang ada.

(5) Membela setiap Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang pelaksanaanya diatur oleh Undang- Undang.

Pasal 17

Hak- Hak Badan Eksekutif Mahasiswa :

(1) Membentuk panitia yang diperlukan untuk melaksanakan tugas- tugas Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

(2) Meminta dan menerima Laporan Pertanggungjawaban dari panitia yang telah menyelesaikan tugas- tugas yang diberikan.

(3) mengajukan Rancangan Undang- Undang dan berbagai usulan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

(4) Memberi penghargaan kepada yang dianggap berjasa.

BAB VI

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

Pasal 18

Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Pasal 19

Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dipilih melalui Pemilihan Umum raya.

Pasal 20

DPM mempunyai tugas dan wewenang :

(1) Membentuk Undang- undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama

(2) Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi warga negara KM UNAND yang disampaikan kepada DPM

(3) Memberikan mandat untuk pelaksaan PEMIRA KM UNAND

(4) Menerima, membahas dan menetapkan rancangan program kerja, dan rancangan anggaran belanja Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND

(5) Mengawasi pelaksanaan hasil- hasil sidang DPM negara KM UNAND

(6) Mengawasi pelaksanaan Program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND

(7) Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPF yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan

Pasal 21

Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas serta alat kelengkapan lainnya diatur dalam Undang- Undang.

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN FAKULTAS/ POLITEKNIK

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

Pasal 22

Dewan Perwakilan Fakultas/ Politeknik adalah lembaga tinggi negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan pelaksanaannya yang berhubungan dengan Fakultas

Pasal 23

Anggota Dewan Perwakilan Fakultas/ Politeknik adalah 1 (satu) orang utusan lembaga legislatif Fakultas/ Politeknik yang diutus menurut mekanisme di masing-masing Fakultas/ Politeknik Universitas Andalas.

Pasal 24

DPF mempunyai tugas dan wewenang :

(1) Mengajukan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan Fakultas/ Politeknik

(2) Menjaring aspirasi dari Fakultas/ Politeknik.

(3) Menfasilitasi terjalinnya komunikasi antara Fakultas/ Politeknik dengan Universitas.

Pasal 25

Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Fakultas Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas serta alat kelengkapan lainnya diatur dalam Undang-Undang.

BAB VIII

PEMERINTAHAN FAKULTAS

Pasal 26

(1) Setiap Fakultas dipimpin oleh kepala pemerintah Fakultas yang disebut Gubernur.

(2) Gubernur sebagaimana disebut pada ayat (1) dibantu oleh satu orang wakil gubernur dan alat kelengkapannya.

Pasal 27

(1) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Pemerintahan Fakultas, Gubernur mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Fakultas kepada Presiden Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Fakultas kepada Mahasiswa.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Fakultas dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.

Pasal 28

(1) Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dibagi atas Fakultas yang diatur dengan Undang- undang.

(2) Pemerintahan daerah Fakultas mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut Undang-undang.

(3) Kepala Pemerintahan Fakultas memiliki Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas yang anggota- anggotanya dipilih melalui mekanisme Pemilihan Fakultas yang bersangkutan.

(4) Gubernur sebagai kepala Pemerintahan Fakultas dipilih melalui pemilihan umum

(5) Pemerintahan Fakultas menjalankan urusan seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang- undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan Universitas

(6) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah Fakultas diatur dalam Undang- undang.

BAB IX

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS/POLITEKNIK

Pasal 29

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/ Politeknik adalah lembaga di tingkat Fakultas/ Politeknik yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Pasal 30

Anggota, struktur, tugas, wewenang dan penamaan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/ Politeknik diatur berdasarkan peraturan masing-masing Fakultas/ Politeknik dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

BAB X

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS/POLITEKNIK

Pasal 31

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/Politeknik adalah lembaga eksekutif di tingkat Fakultas/Politeknik.

Pasal 32

Anggota, struktur, tugas dan wewenang Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/Politeknik diatur berdasarkan peraturan Fakultas/ Politeknik dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

BAB XI

HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN

Pasal 33

(1) Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah wadah pengembangan keprofesian Mahasiswa di tingkat jurusan.

(2) Himpunan Mahasiswa Jurusan merupakan lembaga yang bersifat koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/Politeknik di tingkat Fakultas/ Politeknik.

(3) Himpunan Mahasiswa Jurusan bersifat otonom dalam membuat Anggaran Dasar/ Anggaran rumah tangga sepanjang tidak menyimpang dari Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

(4) Aturan lebih lanjut mengenai Himpunan Mahasiswa Jurusan diatur oleh masing-masing Fakultas/ Politeknik.

BAB XII

BADAN-BADAN KHUSUS

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

Pasal 34

Badan khusus berstatus Otonom adalah Badan Otonom di tingkat Universitas Andalas dan Fakultas/ Politeknik.

Pasal 35

(1) Badan Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

(2) Badan Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan lembaga yang bersifat koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas untuk tingkat Universitas dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/ Politeknik untuk tingkat Fakultas/ Politeknik.

(3) Badan khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa mempunyai hak otonom dalam menentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak menyimpang dari Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Khusus berstatus Otonom dan Badan Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa diatur dengan Undang-Undang.

BAB XIII

WARGA NEGARA

Pasal 37

(1) Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah seluruh Mahasiswa yang berjenjang S1 dan D3, termasuk keprofesian.

(2) Ketentuan tentang warga negara diatur dengan Undang-Undang.

BAB XIV

PEMILIHAN UMUM RAYA

Pasal 38

(1) Pemilihan Umum Raya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil setiap 1 (satu) tahun sekali.

(2) Pemilihan Umum Raya diselenggarakan untuk memilih Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

(3) Pemilihan Umum Raya diikuti oleh seluruh Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

(4) Pemilihan Umum Raya diselenggarakan oleh Badan Pemilihan Umum.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilihan Umum Raya diatur dengan Undang-Undang.

BAB XV

KEUANGAN

Pasal 39

Sumber pendapatan anggaran negara diperoleh dari anggaran Universitas Andalas untuk Kemahasiswaan, usaha- usaha yang legal, halal dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

Pasal 40

(1) Rencana Anggaran Belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas diajukan selambat-lambatnya 100 hari setelah Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND dilantik.

(2) Rencana Anggaran Belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas disahkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah rencana anggaran tersebut diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

(3) Apabila Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang diusulkan oleh Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas menjalankan anggaran pendapatan dan belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas tahun sebelumnya.

Pasal 41

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas harus memberi laporan aliran kas kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan diumumkan secara terbuka kepada tiap-tiap Fakultas/ Politeknik sekali 4 (empat) bulan.

Pasal 42

Keuangan dan kekayaan serta perbendaharaan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas meliputi segala uang tunai, surat-surat berharga, sisa dana dan peralatan yang dimiliki secara sah dan halal.

Pasal 43

(1) Segala sesuatu yang menyangkut masalah keuangan yang masuk maupun yang keluar harus dibukukan.

(2) Pembukuan harus disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

BAB XVI

LAMBANG

Pasal 44

Lambang Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas mengacu kepada lambang Universitas Andalas.

BAB XVII

PERUBAHAN DAN PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DASAR KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

Pasal 45

Perubahan dan pengesahan Undang- Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas dilakukan melalui Sidang Umum atau Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Pasal 46

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang- Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang- Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal- pasal Undang- Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

(4) Putusan untuk mengubah pasal- pasal pada Undang- Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 dari seluruh anggota Majelis Permusyawartan Mahasiswa yang hadir.

BAB XVIII

PERALIHAN MASA BAKTI

Pasal 47

(1) Peralihan masa bakti Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah saat pemberhentian Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang lama sampai pelantikan Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang baru.

(2) Peralihan masa bakti Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dilakukan di Sidang Umum atau Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Pasal 48

Selama peralihan masa bakti wewenang kekuasaan dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

BAB XIX

ATURAN PERALIHAN

Pasal 49

Segala peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan peraturan perundang-undangan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

BAB XX

ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 50

Setiap Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dianggap mengetahui isi Undang-Undang Dasar setelah disosialisasikan dan harus ditaati.

Pasal 51

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini akan ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas.

Pasal 52

(1) Undang-Undang Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(2) Semua ketetapan dan peraturan yang bertentangan dengan Undang- Undang Dasar ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus segera disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan.
Read more...

UNDANG-UNDANG PEMIRA KM UNAND 2012

1 komentar

UNDANG-UNDANG
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

NOMOR 01 TAHUN 2012

TENTANG

PEMILIHAN UMUM RAYA KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA

UNIVERSITAS ANDALAS,

Menimbang : a. bahwa pemilihan umum raya merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas;

b. bahwa sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika warga negara sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPM KM UNAND,DPM F/P, Presiden Mahasiswa KM UNAND dan Kepala Pemerintah Fakultas/Politeknik secara langsung oleh warga negara;

c. bahwa pemilihan umum perlu diselenggarakan secara lebih demokratis, beradab, dan berkualitas dengan partisipasi warga negara seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;

d. bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan harus mampu menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk undang-undang tentang Pemilihan Umum Raya;

Mengingat : Pasal 38 Undang – Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS ANDALAS

dan

PRESIDEN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS ANDALAS

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN

UMUM RAYA KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

(1) Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas selanjutnya disebut KM UNAND

(2) Dewan Perwakilan Mahasiswa KM UNAND selanjutnya disebut DPM KM UNAND

(3) Presiden Mahasiswa KM UNAND selanjutnya disebut Presma KM UNAND.

(4) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Politeknik selanjutnya disebut DPM F/P.

(5) Kepala pemerintah Fakultas selanjutnya disebut Gubernur

(6) Pemilihan Umum Raya Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang selanjutnya disebut Pemira KM UNAND adalah sarana pemberian hak suara warga negara KM UNAND

(7) Badan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut BPU adalah badan penyelenggara PEMIRA KM UNAND.

(8) Badan Pemilihan Umum Fakultas/Politeknik yang selanjutnya disebut BPU F/P adalah badan penyelenggara Pemira Fakultas/Politeknik.

(9) Panitia Pemilihan Umum KM UNAND selanjutnya disebut PPU dibentuk oleh BPU atas persetujuan Presma KM UNAND.

(10) Panitia Pemilihan Umum Fakultas/Politeknik selanjutnya disebut PPU F/P dibentuk oleh BPU F/P atas persetujuan Gubernur.

(11) Pemilih adalah Warga Negara KM UNAND yang mempunyai hak memilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar KM UNAND.

(12) Peserta Pemira adalah peserta Pemira KM UNAND dan Peserta Pemira Fakultas/Politeknik.

(13) Peserta Pemira KM UNAND adalah perseorangan calon anggota DPM KM Unand dan calon Presiden Mahasiswa KM Unand.

(14) Peserta Pemira Fakultas/Politeknik adalah perseorangan calon anggota DPM F/P dan calon Gubernur.

(15) Kampanye adalah kegiatan peserta Pemira dalam rangka menawarkan visi, misi dan program-programnya untuk meyakinkan calon pemilihnya.

(16) Tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.

(17) Badan Pengawas Pemilihan Umum Raya KM UNAND yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah Badan pengawas pelaksanaan Pemira KM UNAND.

(18) Badan Pengawas Pemilihan Umum Raya Fakultas/Politeknik yang selanjutnya disebut Bawaslu F/P adalah panitia pengawas pelaksanaan Pemira Fakultas/Politeknik.

(19) Pemantau Pemira KM UNAND adalah sekelompok orang atau badan yang terdaftar pada BPU untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pemira KM UNAND.

(20) Pemantau Pemira Fakultas/Politeknik adalah sekelompok orang atau badan yang terdaftar pada BPU F/P untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pemira tingkat Fakultas/Politeknik.

(21) Tim Pelaksana Kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh peserta Pemira yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye peserta Pemira tersebut.

(22) Tahapan penyelenggaraan Pemira adalah rangkaian kegiatan Pemira yang dimulai dari pendaftaran peserta Pemira, penetapan peserta Pemira, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan hasil Pemira.

BAB II

ASAS PELAKSANAAN DAN PENYELENGGARA PEMIRA

Pasal 2

Pemira dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas:

a. Langsung;

b. Bebas;

c. Umum;

d. Rahasia;

e. Jujur;

f. Adil; dan

g. Akuntabilitas.

Pasal 3

Pemira KM UNAND diselenggarakan untuk memilih anggota DPM KM UNAND dan Presma KM UNAND.

Pasal 4

Pemira Fakultas/Politeknik diselenggarakan untuk memilih anggota DPM F/P dan Gubernur.

Pasal 5

Pemira KM UNAND dan Pemira Fakultas/Politeknik dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 6

(1) Jadwal pelaksanaan Pemira KM UNAND ditetapkan oleh BPU berdasarkan TAP MPM KM UNAND mengenai jadwal Pemira.

(2) BPU melaksanakan Pemira selambat-lambatnya 5 (lima) hari dari jadwal pemira yang ditetapkan dalam TAP MPM KM UNAND.

(3) Jadwal pelaksanaan Pemira Fakultas/Politeknik ditetapkan oleh BPU F/P berdasarkan TAP DPM F/P mengenai jadwal Pemira.

BAB III

PESERTA PEMIRA

Pasal 7

Peserta Pemira adalah perorangan.

Pasal 8

Peserta Pemira KM UNAND ditetapkan oleh BPU setelah verifikasi, dan peserta Pemira Fakultas/Politeknik ditetapkan oleh BPU F/P setelah verifikasi.

BAB IV

HAK MEMILIH

Pasal 9

(1) Pemilihan dilakukan oleh warga Negara KM UNAND .

(2) Untuk dapat menggunakan hak memilih warga Negara KM UNAND harus memenuhi pasal 37 UUD Negara KM UNAND dan harus terdaftar secara akademik yang selanjutnya disahkan oleh BPU sebagai daftar pemilih.

(3) Setiap warga Negara KM UNAND yang akan melakukan pemilihan terhadap peserta Pemira, wajib menunjukkan identitas sebagai warga Negara KM UNAND yang masih berlaku pada saat dilakukannya pemungutan suara kepada BPU untuk Pemira KM UNAND dan BPU F/P untuk Pemira fakultas.

BAB V

PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RAYA

Paragraf 1

BADAN PEMILIHAN UMUM RAYA

Bagian kesatu

Umum

Pasal 10

(1) Pemira dilaksanakan oleh BPU yang bersifat independen.

(2) BPU bertanggung jawab atas segala bentuk penyelenggaraan Pemira

(3) BPU terdiri dari dan dibedakan atas:

a. BPU KM UNAND, yaitu penyelenggara Pemira pada tingkat universitas; dan

b. BPU F/P , yaitu penyelenggara Pemira pada tingkat Fakultas/Politeknik.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya BPU memiliki sekretariat tersendiri.

Bagian Kedua

Keanggotaan

Pasal 11

(1) Anggota BPU terdiri beranggotaan maksimal 11 (sebelas) orang dan minimal 7 (tujuh) orang.

(2) Keanggotaan BPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu wakil ketua merangkap anggota, dan para anggotanya.

(3) Ketua dan wakil ketua BPU dipilih dari dan oleh anggota BPU melalui musyawarah dan mufakat.

(4) Setiap anggota BPU mempunyai hak suara yang sama.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugasnya BPU membentuk Panitia Pemilihan Umum.

Bagian Ketiga

Persyaratan

Pasal 13

(1) Warga negara KM UNAND yang dibuktikan dengan identitas warga Negara KM UNAND.

(2) Mempunyai komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap suksesnya Pemira KM UNAND dan Pemira fakultas tegaknya demokrasi dan keadilan.

(3) Tidak terikat sebagai anggota legislatif dan pimpinan eksekutif di fakultas maupun universitas.

(4) Bagi yang terlibat di kepengurusan lembaga eksekutif di fakultas maupun universitas harus mendapatkan izin dari pimpinan lembaga tersebut dan selama menjalankan tugas BPU yang bersangkutan dibebas tugaskan dari lembaganya.

(5) Tidak menjadi anggota tim kampanye peserta Pemira pada tingkat universitas/fakultas yang dibuktikan secara tertulis.

(6) Membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

(7) Pengalaman menjadi panitia pemilihan umum yang dibuktikan dengan sertifikat/Surat keterangan dari pihak yang berwenang.

(8) Bersedia bekerja sepenuh waktu.

Bagian Keempat

Panitia Ad Hoc

Pasal 14

(1) Untuk pendaftaran calon anggota BPU presiden membentuk panitia ad hoc untuk melakukan pendaftaran dan penyaringan calon anggota BPU dari warga Negara KM UNAND.

(2) Panitia ad hoc dibentuk oleh presma KM UNAND selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah DPM KM UNAND meminta Presma KM UNAND untuk membentuk panitia Ad hoc Pemira.

(3) Panitia ad hoc berjumlah maksimal 5 (lima) orang dan minimal 3(tiga) orang.

(4) Panitia ad hoc selambat-lambatnya melaksanakan tugasnya 2 (dua) hari setelah ditetapkan oleh Presma KM UNAND.

(5) Panitia ad hoc melaksanakan sosialisasi pendaftaran calon anggota BPU kepada warga Negara KM UNAND selama 5 hari.

(6) Proses pendaftaran dan penyaringan calon anggota BPU oleh panitia ad hoc dilaksanakan selambat-lambatnya 5 (lima) hari.

(7) Calon anggota BPU yang lulus verifikasi dari panitia ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden untuk diajukan kepada DPM.

(8) Calon anggota BPU ditetapkan sebagai anggota BPU setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPM KM UNAND.

(9) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan seleksi selama 3 (tiga) hari terhitung dimulai semenjak diterimanya daftar nama calon anggota BPU oleh DPM KM UNAND dari Presma KM UNAND.

Pasal 15

Sebelum menjalankan tugasnya, anggota BPU mengucapkan sumpah dan janji.

Sumpah dan janji anggota BPU adalah sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah dan berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota BPU dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

Bahwa saya akan menyelenggarakan Pemira sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas;

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban tidak akan tunduk pada tekanan dan pengaruh apa pun dari pihak mana pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewenangan, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemira, serta mengutamakan kepentingan Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas daripada kepentingan pribadi atau golongan”.

Bagian Kelima

Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Pasal 16

Tugas dan wewenang BPU adalah sebagai berikut:

a. merencanakan penyelenggaraan Pemira;

b. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemira;

c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemira;

d. menetapkan peserta Pemira beserta tim pemenangan peserta Pemira;

e. menetapkan daerah pemilihan;

f. melakukan verifikasi terhadap calon peserta Pemira;

g. menetapkan waktu, tanggal, dan tata cara pelaksanaan kampanye;

h. menetapkan hasil Pemira dan mengumumkan anggota DPM KM UNAND dan Presma KM UNAND terpilih serta anggota DPM F/P dan Kepala Pemerintah Fakultas/Politeknik terpilih;

i. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemira KM UNAND;

j. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye peserta Pemira;

k. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang; dan

Pasal 17

BPU berkewajiban sebagai berikut:

a. Malaksanakan segala bentuk penyelenggaraan Pemira secara professional dan proporsional;

b. Memperlakukan peserta Pemira dan tim pemenangan peserta Pemira secara adil dan patut;

c. memelihara arsip dan dokumen Pemira serta mengelola barang inventaris BPU KM UNAND;

d. menyelesaikan segala bentuk sengketa dan permasalahan yang muncul sebagai akibat penyelenggaraan Pemira;

e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pemira KM UNAND dalam sidang umum MPM KM UNAND;

f. Dalam melaksanakan tugasnya BPU KM UNAND menyampaikan laporan umum dalam setiap tahap penyelenggaraan Pemira kepada Presma KM UNAND dan DPM KM UNAND;

g. Dalam melaksanakan tugasnya BPU F/P menyampaikan laporan umum dalam setiap tahap penyelenggaraan Pemira kepada Gubernur dan DPM F/P;

h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Paragraf 2

PPU

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 18

(1) PPU merupakan panitia kerja yang dibentuk oleh BPU untuk membantu pelaksanaan Pemira.

(2) PPU dibedakan atas:

a. PPU KM UNAND, yaitu panitia pemilihan umum pada tingkat universitas; dan

b. PPU Fakultas/Politeknik , yaitu panitia pemilihan umum pada tingkat fakultas/politeknik

Bagian Kedua

keanggotaan

Pasal 19

(1) Jumlah anggota PPU ditentukan oleh BPU.

(2) Keanggotaan PPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota.

(3) Pimpinan PPU dipilih dari anggota PPU.

(4) Setiap anggota PPU mempunyai hak suara yang sama.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugasnya PPU menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan Pemira kepada BPU.

Pasal 21

Sebelum menjalankan tugasnya, anggota PPU mengucapkan sumpah dan janji.

Sumpah dan janji anggota PPU adalah sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah dan berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPU dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

Bahwa saya akan menyelenggarakan Pemira sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas;

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban tidak akan tunduk pada tekanan dan pengaruh apa pun dari pihak mana pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewenangan, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemira, serta mengutamakan kepentingan Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas daripada kepentingan pribadi atau golongan”.

Pasal 22

Tugas, wewenang dan kewajiban PPU adalah:

a. Melakukan penerimaan pendaftaran peserta Pemira;

b. Meneliti persyaratan administrasi calon peserta Pemira;

c. Melaksanakan penghitungan suara;

d. Melaksanakan pencatatan hasil penghitungan suara;

e. Melaksanakan segala bentuk peraturan yang ditetapkan oleh BPU;

f. Menindaklanjuti segala bentuk laporan dari Panwas mengenai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemira;

g. Hal-hal lain yang berkaitan dengan persyaratan, tugas, wewnang dan kewajiban anggota PPU ditentukan lebih lanjut berdasarkan peraturan BPU.

Paragraf 3

BAWASLU

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 23

(1) Bawaslu merupakan badan yang dibentuk oleh DPM untuk mengawasi pelaksanaan Pemira.

(2) Bawaslu dibedakan atas:

a. Bawaslu UNAND, yaitu panitia pemilihan umum pada tingkat universitas; dan

b. Bawaslu Fakultas/Politeknik, yaitu panitia pemilihan umum pada tingkat fakultas/politeknik.

(3) Bawaslu bertanggungjawab kepada DPM

Bagian Kedua

Persyaratan Bawaslu

Pasal 24

(1) Warga negara KM UNAND yang dibuktikan dengan identitas warga Negara KM UNAND.

(2) Mempunyai komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap suksesnya Pemira.

(3) Bagi yang terlibat di kepengurusan eksekutif di fakultas maupun universitas harus mendapatkan izin dari pimpinan lembaga tersebut dan selama menjalankan tugas Bawaslu yang bersangkutan dibebas tugaskan dari lembaganya.

(4) Tidak menjadi anggota tim kampanye peserta Pemira pada tingkat universitas/fakultas yang dibuktikan secara tertulis.

(5) Membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

(6) Bersedia bekerja sepenuh waktu.

Bagian Ketiga

Keanggotaan

Pasal 25

(1) Anggota Bawaslu yang dipilih dan ditetapkan oleh DPM berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

(2) Keanggotaan Bawaslu terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota.

(3) Ketua dan wakil ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota dengan musyawarah dan mufakat.

(4) Setiap anggota Bawaslu mempunyai hak suara yang sama.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya, Bawaslu menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan Pemira kepada DPM.

Pasal 27

Sebelum menjalankan tugasnya, anggota Bawaslu mengucapkan sumpah dan janji.

Sumpah dan janji anggota Bawaslu adalah sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah dan berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

Bahwa saya akan menyelenggarakan Pemira sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas;

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban tidak akan tunduk pada tekanan dan pengaruh apa pun dari pihak mana pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewenangan, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemira, serta mengutamakan kepentingan Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas daripada kepentingan pribadi atau golongan”.

Pasal 28

Tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu adalah:

a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemira

b. Melakukan pengawasan terhadap kinerja BPU dan PPU;

c. Menindaklanjuti segala bentuk dugaan pelanggaran atau terjadi pada setiap proses penyelenggaraan; dan

d. Menyelesaikan segala bentuk sengketa Pemira.

Paragraph 4

PEMANTAU

Pasal 29

(1) Pemantau Pemira adalah pemantau yang terdaftar di BPU berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh BPU.

(2) Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemantau selama masa Pemira berlangsung ditetapkan oleh BPU.

(3) Pemantau dapat melaporkan segala bentuk kejanggalan atau kecurangan selama berlangsungnya Pemira kepada Bawaslu.

BAB VI

DAERAH PEMILIHAN

Pasal 30

(1) Pemungutan suara dilaksanakan di daerah-daerah pemilihan yang telah ditetapkan oleh BPU.

(2) Pemilih memberikan hak suara pada daerah-daerah pemilihan yang telah ditetapkan oleh BPU.

(3) Seorang pemilih hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan oleh BPU.

(4) Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena disebabkan oleh suatu dan lain hal dapat melakukan pemilihan di TPS lain setelah memberitahukan ke PPU di TPS setempat.

(5) PPU mencatat pemilih sebagaimana dimaksud ayat 4 (empat) pada data pemilih sesuai dengan identitas pemilih yang berssangkutan.

(6) PPU setempat melaporkan kepindahan TPS pemilih yagn bersangkutan kepada PPU di TPS dimana pemilih seharusnya melakukan pemungutan suara.

BAB VII

JUMLAH KURSI LEGISLATIF

Bagian Kesatu

DPM KM UNAND

Pasal 31

(1) Jumlah kursi anggota DPM KM UNAND yang dipilih ditetapkan maksimal 35 (tiga puluh lima) orang.

(2) Jumlah kursi DPM KM UNAND ditetapkan berdasarkan jumlah warga Negara KM UNAND dengan ketentuan warga Negara KM UNAND berjumlah:

a. 1-700 orang diwakili 1 orang wakil (mendapat satu kursi)

b. 701-1400 orang diwakili 2 orang wakil (mendapat dua kursi)

c. 1401-2100 orang diwakili oleh 3 orang wakil (mendapat tiga kursi)

d. lebih dari 2100 orang diwakili oleh 4 orang wakil (mendapat empat kursi).

(3) Calon anggota DPM KM UNAND terpilih dinyatakan sesuai dengan peringkat perolehan suara berdasarkan ketentuan pada ayat (2).

Bagian Kedua

DPM F/P

Pasal 31

1. Jumlah kursi anggota DPM F/P ditetapkan berdasarkan distrik.

2. Hal-hal terkait penentuan jumlah kursi ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ditingkat fakultas/politeknik.

BAB VIII

TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMIRA

Bagian Kesatu

TAHAPAN PEMILIHAN

Pasal 32

Tahapan Pelaksanaan Pemilihan adalah:

a. Pendaftaran calon;

b. Verifikasi dan penetapan calon oleh BPU;

c. Kampanye;

d. Pemungutan suara;

e. Penghitungan suara; dan

f. Penetapan hasil Pemira.

Bagian Kedua

PENDAFTARAN CALON

Paragaraf 1

Persyaratan calon Anggota DPM

Pasal 33

(1) Setiap warga Negara KM UNAND memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemira.

(2) Untuk dapat menjadi calon anggota DPM harus memenuhi syarat dukungan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pada daerah pencalonannya.

(3) Bersedia untuk mencalonkan diri dan dicalonkan, yang dinyatakan secara tertulis.

(4) Memiliki pengalaman organisasi/kepanitiaan yang dibuktikan dengan sertifikat.

(5) Pernah mengikuti Pelatihan Manajemen/Kepemimpinan Organisasi yang dapat dibuktikan dengan lampiran sertifikat/keterangan.

(6) Tidak merangkap sebagai pengurus eksekutif maupun legislatif pada tingkat universitas atau fakultas/politeknik.

(7) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan bukti tanda tangan dan identitas Mahasiswa.

(8) Dukungan dinyatakan batal apabila terdapat bukti ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(9) Hal-hal lain yang berkaitan dengan persyaratan calon Anggota DPM ditetapkan oleh BPU sepanjang tidak bertentangan dengan Agama, Undang-Undang dan norma-norma kesusilaan.

Paragraf 2

Pendaftaran Calon DPM

Pasal 34

(1) Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada BPU dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 33.

(2) Pendaftran dapat dilakukan oleh:

a. Calon peserta pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa sendiri; dan/atau

b. Tim kampanye calon peserta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa.

(3) Penelitian terhadap kelengkapan dan penetapan atas keabsahan data calon anggota DPM dilakukan oleh BPU.

(4) BPU memberitahukan secara tertulis hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) hari kepada calon peserta Pemira secara tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) hari semenjak diterimanya kelengkapan persyaratan kepada calon anggota DPM atau tim kampanye.

(5) Apabila setelah waktu yang ditentukan oleh BPU kepada calon peserta Pemira tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 33 tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pendaftaran maka calon peserta dinyatakan batal mengikuti Pemira.

(6) Hal-hal lain yang berkaitan dengan pendaftaran calon peserta Pemira ditetapkan oleh BPU sepanjang tidak bertentangan dengan Agama, Undang-Undang dan norma-norma kesusilaan.

Paragraf 3

Persyaratan calon Presma KM UNAND

Pasal 35

(1) Untuk dapat menjadi calon Presma KM UNAND sekurang-kurangnya didukung oleh 100 (seratus) orang yang dibuktikan dengan tanda tangan dan identitas warga Negara KM UNAND.

(2) Dukungan dinyatakan batal apabila terdapat bukti ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Bersedia untuk mencalonkan diri dan dicalonkan, yang dinyatakan secara tertulis.

(4) Memiliki pengalaman organisasi/kepanitiaan yang dibuktikan dengan sertifikat.

(5) Pernah mngikuti Pelatihan Manajemen/Kepemimpinan Organisasi yang dibuktikan dengan sertifikat.

(6) Membuat surat pernyataan secara tertulis untuk tidak menamatkan perkuliahan selama menjabat menjadi presiden mahasiswa KM UNAND.

(7) Tidak sedang menjabat sebagai pengurus eksekutif atau legislative di tingkat manapun yang dibuktikan secara tertulis dan disahkan oleh pimpinan organisasi/lembaga.

(8) Tidak dalam masa cuti kuliah.

(9) Hal-hal lain yang berkaitan dengan persyaratan calon Presma KM UNAND ditetapkan oleh BPU sepanjang tidak bertentangan dengan Agama, Undang-Undang dan norma-norma kesusilaan.

Paragraf 4

Pendaftaran Calon Presma KM UNAND

Pasal 36

(1) Pendaftaran calon Presma KM UNAND dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada BPU dengan menyerahkan persyaatan sebagaimana dimaksud pada pasal 35

(2) Pendaftaran dapat dilakukan oleh:

a. Calon peserta pemilihan calon Presma KM UNAND sendiri; dan/atau

b. Tim kampanye calon peserta pemilihan calon Presma KM UNAND.

(3) Pendaftaran calon Presma KM UNAND hanya dapat dilakukan jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 35.

(4) Penelitian terhadap kelengkapan dan penetapan atas keabsahan data calon Presma KM UNAND dilakukan oleh BPU.

(5) BPU memberitahukan secara tertulis hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) hari kepada calon Presma KM UNAND secara tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) hari semenjak diterimanya kelengkapan persyaratan kepada calon Presma KM UNAND atau tim kampanye.

(6) Apabila setelah waktu yang ditentukan oleh BPU kepada calon Presma KM UNAND tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 35 tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pendaftaran maka calon Presma KM UNAND dinyatakan batal mengikuti Pemira.

(7) Hal-hal lain yang berkaitan dengan pendaftaran calon Presma KM UNAND ditetapkan oleh BPU sepanjang tidak bertentangan dengan Agama, Undang-Undang dan norma-norma kesusilaan.

Pasal 37

Hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran calon anggota DPM F/P atau Gubernur diatur dengan peraturan pada tingkat Fakultas/Politeknik.

Bagian Ketiga.

Verifikasi dan Penetapan Calon

Pasal 38

(1) Verifikasi persyaratan calon peserta Pemira dilakukan oleh BPU, setelah semua persyaratan calon peserta Pemira diberikan kepada PPU.

(2) PPU melaksanakan verifikasi awal ditempat pendaftaran untuk memastikan kelengkapan persyaratan calon peserta Pemira.

(3) Proses verifikasi selanjutnya dilakukan oleh BPU sebagai langkah awal untuk menetapkan calon peserta Pemira.

(4) Jika persyaratan calon peserta Pemira sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan belum lengkap oleh PPU, maka calon peserta Pemira harus melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebagaimana yang dimaksudkan oleh PPU.

(5) Apabila semua persyaratan calon peserta Pemira telah dinyatakan lengkap, maka BPU atas pertimbangan dari PPU menetapkan calon peserta Pemira menjadi peserta Pemira.

(6) Dalam melakukan proses verifikasi, PPU dan BPU harus bersikap secara:

a. Objektifitas;

b. Professional; dan

c. Proporsional

(7) Hal-hal lain yang berkaitan dengan proses verifikasi calon peserta Pemira ditentukan lebih lanjut dengan peraturan BPU.

Bagian Keempat

Kampanye Calon Peserta Pemira

Pasal 39

(1) Kampanye peserta Pemira dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemira berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh BPU.

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh calon anggota DPM dan calon Presma KM UNAND/ Gubernur fakultas/politeknik.

(3) Kampanye dapat dilakukan 2 (dua) hari setelah diumumkannya calon peserta Pemira diumumkan oleh BPU dan berakhir 2 (dua) hari sebelum dilaksanakannya pemungutan suara.

(4) Hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye peserta Pemira ditetapkan oleh BPU.

(5) Hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye pada tingkat fakultas/politeknik selanjutnya diatur dengan peraturan pada tingkat fakultas/politeknik.

Pasal 40

Kampanye peserta Pemira dilaksanakan melalui:

a. Debat calon;

b. Pemasangan dan penyebaran atribut; dan

c. Pengenalan calon melalui media lainnya.

Pasal 41

(1) Kampanye peserta Pemira dapat dilaksanakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh masing-masing peserta Pemira.

(2) Tim kampanye sebagaiman dimaksud pada ayat (1) didaftarkan ke BPU bersamaan dengan pendaftaran calon peserta Pemira.

(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bersama-sama oleh peserta Pemira dan/atau tim kampanye.

(4) Kampanye yang dilakukan secara terpisah harus dilaporkan ke BPU.

(5) Penanggung jawab pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah peserta Pemira yang bersangkutan.

Pasal 42

Selama masa kampanye berlangsung, setap peserta Pemira dilarang untuk:

a. Menghina pribadi, agama, suku, ras, golongan atau organisasi calon lain;

b. Menghasut atau mengadu domba calon atau perseorangan dan kelompok warga negara KM UNAND secara umum;

c. Menggunakan kekerasan, ancaman atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok atau organisasi warga negara KM UNAND;

d. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;

e. Melaksanakan kampanye terselubung;

f. Mengancam dan mengajukan pengggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dan pemerintahan yang sah; dan

g. Merusak atau menghilangkan atribut/bahan kampanye calon lain.

Bagian Kelima

PEMUNGUTAN SUARA

Paragraf 1

Umum

Pasal 43

(1) Pemungutan suara dilaksanakan serentak dalam satu hari di seluruh daerah pemilihan kecuali ditentukan lain oleh BPU.

(2) PPU mencatat segala hal yang berkaitan dengan kelengkapan pemungutan suara.

(3) Pemungutan suara dihadiri oleh saksi, pemantau yang terdaftar pada BPU pada TPS yang telah ditentukan.

(4) Tata cara pemberian dan pemungutan suara lebih lanjut diatur oleh BPU.

Paragraf 2

Surat Suara

Pasal 44

(1) Jumlah surat suara ditentukan oleh BPU.

(2) Format surat suara dibuat pada 1 (satu) lembar kertas yang berbeda untuk pemilihan calon Presma KM UNAND/ Gubernur dan DPM.

(3) Satu lembar kertas surat suara untuk calon Presma KM UNAND/Gubernur menampilkan semua foto calon Presma KM UNAND/Gubernur.

(4) Satu lembar kertas surat suara untuk calon anggota DPM menampilkan semua foto calon anggota DPM dengan mencantumkan daerah pemilhan masing-masing calon DPM.

Bagian Keenam

PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 45

(1) Perhitungan suara dilakukan oleh BPU pada satu tempat yang telah ditentukan setelah pemungutan suara berakhir.

(2) Perhitungan suara dapat dihadiri oleh saksi, peserta Pemira, Bawaslu, Pemantau dan warga negara KM UNAND yang dibuka dan terbuka untuk seluruh warga Negara KM UNAND.

Bagian Ketujuh

PENETAPAN HASIL PEMIRA

Pasal 46

(1) Penetapan hasil Pemira dilaksanakan setelah semua proses penghitungan surat suara selesai dilaksanakan.

(2) Penetapan hasil Pemira berisi:

a. Peserta pemenang Pemira sebagaimana dimaksud ayat (1); dan

b. Jumlah seluruh suara yang sah, tidak sah, dan abstain.

(3) Peserta pemenang Pemira ditetapkan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPU.

(4) Pengumuman hasil Pemira dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dikeluarkan oleh BPU.

Pasal 47

Pemungutan dan penghitungan suara ulang hanya dapat dilakukan apabila terdapat kecurangan , kejanggalan ataupun permasalahan-permasalahan lain yang menyebabkan pelaksanaan pemungutan dan pemghitungan suara pada TPS yang bermasalah setelah dikeluarkannya TAP MPM KM UNAND atas rekomendasi dari Bawaslu.

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 48

Sumber pendapatan anggaran penyelenggaraan Pemira diperoleh dari anggaran Universitas Andalas untuk Kemahasiswaan, usaha- usaha yang legal, halal dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

BAB X

SENGKETA PEMIRA

Pasal 49

Segala bentuk sengketa yang muncul sebagai akibat penyelenggaraan Pemira diajukan secara tertulis kepada Bawaslu.

Pasal 50

Objek sengketa Pemira adalah sebagai berikut:

a. Keputusan hasil verifikasi peserta pemira;

b. Keputusan berkaitan daerah pemilihan pemira; dan

c. Keputusan mengenai pemungutan suara.

Pasal 51

(1) Dalam hal pelanggaran larangan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 42, pihak-pihak yang dirugikan dapat membuat surat keberatan tertulis kepada Bawaslu selambat-lambatnya 1 x 24 jam sejak diketahui terjadinya pelanggaran selama masa Pemira.

(2) Dalam hal penyelesaian sengketa Pemira sebagaimana yang dimaksud pada pasal 50 diajukan secara tertulis kepada Bawaslu selambat-lambatnya 1 x 24 jam semenjak dikeluarkannya keputusan BPU.

(3) Keputusan mengenai penyelesaian sengketa pemira sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dikeluarkan oleh Bawaslu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.

(4) Apabila peserta Pemira tidak menerima keputusan penyelesaian sengketa Pemira yang dikeluarkan oleh Bawaslu maka peserta Pemira dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada MPM KM UNAND sebagai bentuk upaya penyelesaian sengketa Pemira tingkat akhir.

(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diputuskan dalam sidang paripurna MPM KM UNAND.

BAB XI

SANKSI

Pasal 52

(1) Pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 42 dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan universitas atas rekomendasi Bawaslu kepada universitas/fakultas/politeknik.

(2) Pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemira yang tidak dapat diselesaikan oleh universitas/fakultas/politeknik maka dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia atas rekomendasi Rektor/Dekan kepada pihak yang berwenang.

Pasal 53

(1) Jenis sanksi pelanggaran adalah denda, pengurangan suara dan diskualifikasi.

(2) Hal-hal yang berkaitan dengan sanksi dapat ditetapkan oleh Bawaslu dengan persetujuan DPM.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 54

1. BPU dibentuk paling lambat 1 (bulan) semenjak undang-undang ini diundangkan.

2. Seluruh Tugas BPU dinyatakan selesai 1 (satu) bulan semenjak selesai penyelenggaraan Pemira.

3. Sebelum DPM KM UNAND terbentuk maka posisi, tugas dan wewenangnya akan dilaksanakan oleh MPM KM UNAND.

Pasal 55

1. Bawaslu dibentuk paling lambat 1 (bulan) semenjak undang-undang ini diundangkan.

2. Seluruh Tugas Bawaslu dinyatakan selesai 1 (satu) bulan semenjak selesai penyelenggaraan Pemira.

3. Pembentukan Bawaslu F/P diatur oleh peraturan ditingkat fakultas/politeknik.

Pasal 56

Sebelum DPM F/P terbentuk maka posisi,tugas dan wewenangnya akan dilaksanakan oleh Presidium sidang umum fakultas/politeknik.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 57

Pada saat undang-undang ini berlaku segala bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemira dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 58

Undang-Undang ini mulai berlaku semenjak diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Disahkan di Limau Manih

pada tanggal 13 Januari 2012

PRESIDEN MAHASISWA KM UNAND

Ttd

EFRI YUNAIDI

Read more...