UNDANG-UNDANG DASAR
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Mahasiswa Universitas Andalas mengemban tugas dan tanggungjawab cita- cita perjuangan Bangsa Indonesia dan oleh sebab itu masa depan Bangsa Indonesia sangat dipengaruhi oleh eksistensi Mahasiswa sebagai bagian kekuatan pemuda dalam segala dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam upaya mewujudkan iklim Kemahasiswaan yang kondusif, dinamis dan mandiri serta iklim akademik yang sehat, pembinaan dan pengembangan Mahasiswa Universitas Andalas yang didasarkan atas nilai- nilai kemanusiaan, keadilan dan hakikat kebenaran serta menjunjung tinggi prinsip- prinsip akademik dan kebenaran ilmiah dalam naungan ilmu agar terbinanya sikap kritis, analitis objektif, idealis dan bertanggungjawab terhadap agama, masyarakat dan Bangsa Indonesia, perlu suatu kesatuan wadah aspirasi dan perjuangan segenap mahasiswa Universitas Andalas.
Atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa pada tanggal 15 November 1998 dibentuklah Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang selanjutnya disusun dalam mekanisme dan tatanan negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas ialah Negara Mahasiswa yang berbentuk kesatuan dengan sistem pemerintahan Presidensial.
Pasal 2
Kedaulatan berada di tangan Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
BAB II
WILAYAH
Pasal 3
Wilayah negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas meliputi seluruh wilayah administrasi Universitas Andalas.
Pasal 4
Pemerintahan Fakultas/Politeknik adalah Fakultas/Politeknik yang berada dalam wilayah Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
BAB III
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 5
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah lembaga tertinggi negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
Pasal 6
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan anggota Dewan Perwakilan Fakultas/Politeknik.
Pasal 7
MPM mempunyai tugas dan wewenang:
(1) Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar
(2) Melantik presiden berdasarkan hasil pemilihan umum raya dalam sidang umum MPM
(3) Melantik wakil Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
(4) Meminta pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa diakhir masa jabatannya
(5) Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa
(6) Menerima atau menolak pengunduran diri Presiden Mahasiswa
(7) Mencabut surat mandat Presiden Mahasiswa; dan
(8) Menetapkan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPM
(9) Menyelesaikan masalah yang timbul dalam Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas di tingkat Universitas
Pasal 8
Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas serta alat kelengkapan lainnya diatur dalam Undang-Undang.
BAB IV
PRESIDEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 9
Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas memegang kekuasaan pemerintahan serta melaksanakan hak dan kewajiban menurut Undang- Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
Pasal 10
(1) Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dipilih melalui Pemilihan Umum Raya.
(2) Tata cara pemilihan Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas diatur dengan Undang- Undang.
(3) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dan Menteri- Menteri serta kelengkapannya.
(4) Wakil Presiden dan Menteri- Menteri serta kelengkapannya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 11
(1) Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dilantik oleh MPM dalam Sidang Umum atau Sidang Istimewa.
(2) Sebelum memangku jabatannya, Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas bersumpah menurut agama atau berjanji bersungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas sebagai berikut :
SUMPAH PRESIDEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dengan sebaik- baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa serta Almamater.”
JANJI PRESIDEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa serta Almamater.”
Pasal 12
(1) Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atas usul Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/atau Dewan Perwakilan Fakultas yang hadir dalam sidang pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/atau Dewan Perwakilan Fakultas.
(4) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/ atau Dewan Perwakilan Fakultas tersebut paling lambat lima puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menerima usul tersebut.
(5) Keputusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atas usul pemberhentian Presiden harus diambil dalam sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 13
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah lembaga eksekutif tertinggi dalam Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
Pasal 14
(1) Kabinet Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas sekurang- kurangnya terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-Menteri.
(2) Badan Pelaksana Harian Inti terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-Menteri.
Pasal 15
Masa bakti Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak Presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
Pasal 16
Kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa :
(1) Melaksanakan dan mentaati hasil sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(2) Meminta pengesahan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas atas program kerja dan anggaran belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang akan dijalankan selama masa jabatannya.
(3) Memberikan laporan secara lisan dan tulisan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas atas pelaksanaan program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan/atau bila diminta oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(4) Melakukan koordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/ Politeknik dan Badan Otonom yang ada.
(5) Membela setiap Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang pelaksanaanya diatur oleh Undang- Undang.
Pasal 17
Hak- Hak Badan Eksekutif Mahasiswa :
(1) Membentuk panitia yang diperlukan untuk melaksanakan tugas- tugas Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(2) Meminta dan menerima Laporan Pertanggungjawaban dari panitia yang telah menyelesaikan tugas- tugas yang diberikan.
(3) mengajukan Rancangan Undang- Undang dan berbagai usulan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(4) Memberi penghargaan kepada yang dianggap berjasa.
BAB VI
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 18
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Pasal 19
Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dipilih melalui Pemilihan Umum raya.
Pasal 20
DPM mempunyai tugas dan wewenang :
(1) Membentuk Undang- undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama
(2) Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi warga negara KM UNAND yang disampaikan kepada DPM
(3) Memberikan mandat untuk pelaksaan PEMIRA KM UNAND
(4) Menerima, membahas dan menetapkan rancangan program kerja, dan rancangan anggaran belanja Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND
(5) Mengawasi pelaksanaan hasil- hasil sidang DPM negara KM UNAND
(6) Mengawasi pelaksanaan Program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND
(7) Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPF yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan
Pasal 21
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas serta alat kelengkapan lainnya diatur dalam Undang- Undang.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN FAKULTAS/ POLITEKNIK
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 22
Dewan Perwakilan Fakultas/ Politeknik adalah lembaga tinggi negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan pelaksanaannya yang berhubungan dengan Fakultas
Pasal 23
Anggota Dewan Perwakilan Fakultas/ Politeknik adalah 1 (satu) orang utusan lembaga legislatif Fakultas/ Politeknik yang diutus menurut mekanisme di masing-masing Fakultas/ Politeknik Universitas Andalas.
Pasal 24
DPF mempunyai tugas dan wewenang :
(1) Mengajukan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan Fakultas/ Politeknik
(2) Menjaring aspirasi dari Fakultas/ Politeknik.
(3) Menfasilitasi terjalinnya komunikasi antara Fakultas/ Politeknik dengan Universitas.
Pasal 25
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Fakultas Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas serta alat kelengkapan lainnya diatur dalam Undang-Undang.
BAB VIII
PEMERINTAHAN FAKULTAS
Pasal 26
(1) Setiap Fakultas dipimpin oleh kepala pemerintah Fakultas yang disebut Gubernur.
(2) Gubernur sebagaimana disebut pada ayat (1) dibantu oleh satu orang wakil gubernur dan alat kelengkapannya.
Pasal 27
(1) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Pemerintahan Fakultas, Gubernur mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Fakultas kepada Presiden Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Fakultas kepada Mahasiswa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Fakultas dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
Pasal 28
(1) Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dibagi atas Fakultas yang diatur dengan Undang- undang.
(2) Pemerintahan daerah Fakultas mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut Undang-undang.
(3) Kepala Pemerintahan Fakultas memiliki Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas yang anggota- anggotanya dipilih melalui mekanisme Pemilihan Fakultas yang bersangkutan.
(4) Gubernur sebagai kepala Pemerintahan Fakultas dipilih melalui pemilihan umum
(5) Pemerintahan Fakultas menjalankan urusan seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang- undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan Universitas
(6) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah Fakultas diatur dalam Undang- undang.
BAB IX
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS/POLITEKNIK
Pasal 29
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/ Politeknik adalah lembaga di tingkat Fakultas/ Politeknik yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Pasal 30
Anggota, struktur, tugas, wewenang dan penamaan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/ Politeknik diatur berdasarkan peraturan masing-masing Fakultas/ Politeknik dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
BAB X
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS/POLITEKNIK
Pasal 31
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/Politeknik adalah lembaga eksekutif di tingkat Fakultas/Politeknik.
Pasal 32
Anggota, struktur, tugas dan wewenang Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/Politeknik diatur berdasarkan peraturan Fakultas/ Politeknik dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
BAB XI
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
Pasal 33
(1) Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah wadah pengembangan keprofesian Mahasiswa di tingkat jurusan.
(2) Himpunan Mahasiswa Jurusan merupakan lembaga yang bersifat koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/Politeknik di tingkat Fakultas/ Politeknik.
(3) Himpunan Mahasiswa Jurusan bersifat otonom dalam membuat Anggaran Dasar/ Anggaran rumah tangga sepanjang tidak menyimpang dari Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(4) Aturan lebih lanjut mengenai Himpunan Mahasiswa Jurusan diatur oleh masing-masing Fakultas/ Politeknik.
BAB XII
BADAN-BADAN KHUSUS
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 34
Badan khusus berstatus Otonom adalah Badan Otonom di tingkat Universitas Andalas dan Fakultas/ Politeknik.
Pasal 35
(1) Badan Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(2) Badan Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan lembaga yang bersifat koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas untuk tingkat Universitas dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/ Politeknik untuk tingkat Fakultas/ Politeknik.
(3) Badan khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa mempunyai hak otonom dalam menentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak menyimpang dari Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Khusus berstatus Otonom dan Badan Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa diatur dengan Undang-Undang.
BAB XIII
WARGA NEGARA
Pasal 37
(1) Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah seluruh Mahasiswa yang berjenjang S1 dan D3, termasuk keprofesian.
(2) Ketentuan tentang warga negara diatur dengan Undang-Undang.
BAB XIV
PEMILIHAN UMUM RAYA
Pasal 38
(1) Pemilihan Umum Raya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Pemilihan Umum Raya diselenggarakan untuk memilih Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(3) Pemilihan Umum Raya diikuti oleh seluruh Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(4) Pemilihan Umum Raya diselenggarakan oleh Badan Pemilihan Umum.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilihan Umum Raya diatur dengan Undang-Undang.
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 39
Sumber pendapatan anggaran negara diperoleh dari anggaran Universitas Andalas untuk Kemahasiswaan, usaha- usaha yang legal, halal dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 40
(1) Rencana Anggaran Belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas diajukan selambat-lambatnya 100 hari setelah Presiden Mahasiswa BEM KM UNAND dilantik.
(2) Rencana Anggaran Belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas disahkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah rencana anggaran tersebut diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang diusulkan oleh Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas menjalankan anggaran pendapatan dan belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas tahun sebelumnya.
Pasal 41
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas harus memberi laporan aliran kas kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan diumumkan secara terbuka kepada tiap-tiap Fakultas/ Politeknik sekali 4 (empat) bulan.
Pasal 42
Keuangan dan kekayaan serta perbendaharaan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas meliputi segala uang tunai, surat-surat berharga, sisa dana dan peralatan yang dimiliki secara sah dan halal.
Pasal 43
(1) Segala sesuatu yang menyangkut masalah keuangan yang masuk maupun yang keluar harus dibukukan.
(2) Pembukuan harus disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB XVI
LAMBANG
Pasal 44
Lambang Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas mengacu kepada lambang Universitas Andalas.
BAB XVII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DASAR KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 45
Perubahan dan pengesahan Undang- Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas dilakukan melalui Sidang Umum atau Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
Pasal 46
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang- Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang- Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal- pasal Undang- Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
(4) Putusan untuk mengubah pasal- pasal pada Undang- Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 dari seluruh anggota Majelis Permusyawartan Mahasiswa yang hadir.
BAB XVIII
PERALIHAN MASA BAKTI
Pasal 47
(1) Peralihan masa bakti Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas adalah saat pemberhentian Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang lama sampai pelantikan Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang baru.
(2) Peralihan masa bakti Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dilakukan di Sidang Umum atau Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
Pasal 48
Selama peralihan masa bakti wewenang kekuasaan dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
BAB XIX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 49
Segala peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan peraturan perundang-undangan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
BAB XX
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 50
Setiap Warga Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dianggap mengetahui isi Undang-Undang Dasar setelah disosialisasikan dan harus ditaati.
Pasal 51
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini akan ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas.
Pasal 52
(1) Undang-Undang Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Semua ketetapan dan peraturan yang bertentangan dengan Undang- Undang Dasar ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus segera disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan.
Minggu, 19 Februari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar